Rabu, 25 September 2013

UJIAN TERSULIT KPK MEMBONGKAR KASUS CENTURY

Dugaan bahwa bailout Rp6,7 triliun kepada Bank Century sarat perselingkuhan kotor kian mendapatkan pembenaran. Kesaksian demi kesaksian bermunculan, bahwa penggelontoran dana talangan itu akrab dengan patgulipat yang amat merugikan rakyat.
Perlahan tapi pasti, Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengkreasi titik terang dalam upaya menguak sisi gelap kasus Century. Dari mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani yang diperiksa di Amerika Serikat, April lalu, misalnya, KPK mendapatkan keterangan amat berharga yang belum pernah terungkap sebelumnya.
Sebulan berselang, kesaksian tak kalah penting dirangkum KPK dari mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede. Menurut Raden, kesengkarutan dana talangan Bank Century pada 2008 itu mengerucut ke Bank Indonesia pimpinan Boediono yang kini menjadi orang nomor dua di Repu­blik ini.
Teranyar, keterangan yang sangat bernilai meluncur da­ri mulut Robert Tantular. Saat diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Deputi Bi­dang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya, Jumat (13/9), bekas Dirut Bank Century itu blakblakan menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengucuran dana talangan Century.
Robert bingung sebab BI me­nolak saat ia mengajukan pinjaman Rp1 triliun un­tuk menyelamatkan Bank Century, tetapi pinjaman dengan jumlah yang jauh lebih besar, yakni Rp6,7 triliun, dikucurkan ketika dirinya sudah di­tahan.
Ia menduga dana selangit itu tidak diberikan ke Bank Century, tetapi mengalir deras ke kantong pihak-pihak ter­tentu. Siapa sebenarnya yang meraup untung di tengah konspirasi bailout Century? Setelah sekitar tiga tahun menyelisik, setelah merajut kesaksian lebih dari 100 orang, setelah menyita berpuluh-puluh kardus dokumen, kita yakin, KPK telah mengantongi nama-nama mereka.
Begitu pula dengan nama-nama mereka yang meski tidak mendapatkan keuntungan materi, bersalah karena abuse of power, serampangan menggunakan kekuasaan. Tiga tahun bukanlah waktu yang sebentar untuk merangkai benang merah persoalan megakasus Century. Bandul penyelesaian perkara Century kini di tangan KPK.
Lembaga antirasywah yang masih dipercaya rakyat itu harus memperlihatkan kepada rakyat bahwa segala upaya untuk menuntaskan skandal Century selama ini bukanlah sandiwara belaka. Sangat naif jika KPK hanya seakan-akan serius untuk membongkar kasus yang santer disebut-sebut bersentuhan dengan pusaran kekuasaan tersebut.
KPK wajib menunjukkan bahwa seabrek kesaksian penting dari orang-orang penting plus segudang dokumen yang telah disita itu punya manfaat menjerat tersangka lain. Akal sehat rakyat berbicara, mustahil pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun hanya diotaki Budi Mulya sebagai satu-satunya tersangka.
Pasti ada pihak-pihak lain yang terlibat. Pasti ada aktor yang punya kuasa lebih yang memainkan peran. Berulang kali kita tegaskan bahwa kasus Century ialah kasus luar biasa. KPK pun harus punya keberanian luar biasa agar perkara itu secepatnya tuntas tanpa perlu menunggu pergantian pemegang tampuk kekuasaan di negeri ini. Di situlah nyali KPK sebagai ujung tombak pemburu koruptor diuji.


Sumber : Metronews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar