"Misalnya, bus listrik atau bus hybrid. Yang memproduksi bus ini akan diberi insentif," kata Danang saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/9/2013).
Menurut Danang, bila melakukan hal tersebut, pemerintah akan
menyelesaikan dua hal. Satu sisi, kinerja sektor perindustrian baik,
begitu juga dengan sektor perhubungan. Industri otomotif tetap tumbuh
disertai perbaikan transportasi publik.
Selain itu, lanjut Danang, pihak lain yang diuntungkan adalah
pengusaha transportasi yang selama ini selalu kesulitan melakukan
peremajaan unit-unitnya. Akibatnya, jumlah bus tak layak yang masih
beredar masih banyak.
"Pengusaha angkutan banyak mengeluh harga bus mahal, mau pinjam
di bank juga sulit, bunga juga tinggi, kenapa tidak itu saja yang kita
dorong," ujar guru besar transportasi Universitas Gadjah Mada ini.
Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2013 tentang insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi
produksi mobil ramah lingkungan. Dengan peraturan ini, mobil dengan
kapasitas di bawah 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak 20 kilometer
per liter dapat dipasarkan tanpa PPnBM.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan
ketidaksetujuannya dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut. Ia
berusaha agar kemudahan memiliki mobil murah tidak sampai membebani arus
lalu lintas di Jakarta.Lalu adakah cara lain yang lebih ekseklusif dalam mensiasati perkembangan jumlah mobil yang nantinya akan semakin menjamur di jalanan khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Makasar, Bandung dan kota kota besar lainnya di Indonesia? Mari kita tunggu dan lihat kebijakan pemerintah selanjutnya di bidang jalan dan transportasi dalam mengatasi kesemrawutan dan kemacetan di jalanan akibat daya tampung jalan tak sebanding dengan perkembangan jumlah kenderaan yang ada di jalanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar