Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK)
atas putusan kasus Yayasan Supersemar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan. Pengajuan memori PK tersebut setelah Mahkamah Agung (MA)
melakukan kesalahan fatal, yaitu salah mencantumkan nominal putusan yang
harus dibayarkan Yayasan Supersemar.
Jaksa Agung Basrief Arief
mengatakan, memori PK tersebut telah ditandatangani sejak beberapa waktu
lalu. "Saya sudah tandatangani PK-nya terhadap putusan Supersemar,"
kata Basrief di Kejagung, Jumat (20/9/2013).
Sayangnya, ketika
dikonfirmasi kapan Kejagung mendaftarkan ke PN Jakarta Selatan, ia
enggan membeberkannya. Ia menyatakan, memori tersebut telah diserahkan
kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Selanjutnya, Jamdatun akan mendaftarkannya ke PN Jakarta Selatan.
Ia
optimis, kasus ini dapat segera selesai. Pasalnya, persoalan yang
terjadi hanya masalah kesalahan pengetikan nominal dalam amar putusan.
"Masalahnya hanya mengenai penyebutan nominal dari miliar menjadi juta.
Itu saja. Jadi insya Allah bisa. Doakan saja," tandas Basrief.
Seperti
diketahui, MA mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan Kejagung atas
kasus Yayasan Supersemar. Namun, dalam putusan kasasi nominal yang
seharusnya dibayarkan Yayasan Supersemar sebesar Rp 139 miliar, ternyata
hanya ditulis Rp 139 juta.
Dampaknya, Kejagung akhirnya menunda
proses eksekusi putusan tersebut sebelum nominal yang terdapat di dalam
salinan putusan tersebut diubah. Selain itu, Yayasan Supersemar juga
diwajibkan membayar ganti rugi negara sebesar 315 juta dollar AS. Dengan
demikian, total jumlah kerugian negara yang harus dibayarkan Yayasan
Supersemar adalah 315 juta dollar AS dan Rp 139 miliar atau setara Rp
3,7 triliun.
Sumber: KOMPAS.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar