Andi Malaranggeng dan Anas Urbaningrum telah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp.463 Miliar lebih. Namun baru hari ini (Kamis, 17-10-2013) pukul 16.15 WIB Andi Malaranggeng resmi ditahan oleh KPK. Andi Malaranggeng ditahan di rumah tahanan KPK Cipinang Jakarta. Andi Malaranggeng disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman duapuluh tahun penjara. Andi Malaranggeng terlihat keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dan setelah memberikan keterangan pers sekitar dua menit, Andi terlihat dibawa menuju ke rumah tahanan KPK di Cipinang dengan pengawalan para penyidik KPK.
Liputan Lentera.Com
Liputan Lentera.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar