Selasa, 08 Oktober 2013

JARINGAN ADVOKAT PUBLIK (JAP) LAPORKAN MENTERI BUMN, DAHLAN ISKAN KE BARESKRIM MABES POLRI TERKAIT DUGAAN KORUPSI Rp.37,6 TRILIUN PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK PLN PERIODE 2009-2010

Setelah sekian lama terlunta, laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan soal dugaan korupsi di PT PLN senilai Rp37,6 triliun akhirnya dilaporkan ke Direktorat III/Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. Direktur Utama PLN yang menangani delapan proyek pembangkit listrik pada periode 2009-2010, Dahlan Iskan, pun dilaporkan.

"Kami melaporkan Dirut dan Direksi PT PLN atas dugaan korupsi pada periode 2009-2010 sebesar Rp 37,6 triliun. Ini angka yang fantastis," cetus Rahmat Harahap, pengacara dari Jaringan Advokat Publik (JAP) Jakarta, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/10).

Dia sendiri tak menyatakan dengan tegas dirut yang dimaksud. Namun, akunya, dugaan korupsi di pembangunan delapan pembangkit listrik dalam laporan BPK itu terjadi di era Dahlan Iskan yang kini jadi menteri BUMN.

Saat ditanya soal ada pembangkit listrik yang dikerjakan pada periode pasca-Dahlan, ia mengklaim bahwa korupsinya sudah dimulai sejak era sebelumnya.

"(Dirut selanjutnya) kena efek dari dugaan korupsi yang terjadi pada periode sebelum dia. Inikan bukan cuma soal pasokan gas, tapi juga pengadaan barang seperti genset," kata dia.

Kedelapan pembangkit itu adalah Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Muara Karang dan Tanjung Priok (Jakarta Utara), PLTGU Tambak Lorok (Semarang), PLTGU Muara Tawar (Bekasi), PLTGU Gresik, PLTGu Grati (Pasuruan), PLTGU Teluk Lembu (Bali), PLTGU Bali.

Hasil audit BPK itu sendiri sempat dibahas pada rapat Komisi VII DPR RI dengan PLN dan Kementerian BUMN. Namun, aku Rahmat, ketika itu belum ada konfirmasi tegas dari Dewan soal bantahan PLN yang mengaku itu adalah soal insefisiensi saja.

"Komisi VII belum simpulkan apakah ini pemborosan atau korupsi. Tapi sampai sekarang belum ada proses hukum yang melaporkannya," tutur dia.

Rahmat juga membantah soal potensi adanya politisasi kasus ini. Menurutnya, dirinya tak punya kepentingan apapun, termasuk dalam konvensi Partai Demokrat yang diikuti Dahlan. "Saya bukan orang partai manapun. Ini hajat hidup orang banyak," cetusnya.

Dan kenapa tak lapor ke KPK, Pak? "KPK terlalu sibuk, karena banyak kasus," dalih Rahmat.

Laporan ini baru diterima sebagai pengaduan masyarakat lewat surat bernomor Dumas/X/55/2013/Tipidkor tertanggal 8 Oktober 2013. Mereka diterima oleh penyidik piket Brigadir Sigit Setiawan.

Pihak JAP menyertakan hasil audit BPK No 30/Auditama VII/PDTT/09/2011 tertanggal 16 September 2011 Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Terentu Sektor Hulu Listrik Pada PT PLN, BP Migas, serta Kementerian ESDM, sebagai bukti.

Selain itu, disertakan pula surat kontrak pengadaan barang dan jasa di delapan PLTGU itu, dan hasil rapat Komisi VII DPR pada 13 November 2013.

Dirut PLN Nur Pamudji sempat menyangkal soal adanya korupsi di delapan Pembangkit itu. Menurutnya, itu lebih karena inefisiensi akibat peralihan dari gas ke BBM. Sebab, PLN kehabisan pasokan gas.

"Peralihan inilah yang menyebabkan inefisiensi di PLN sampai Rp 37,6 triluin," kilahnya, beberapa waktu silam. 


Sumber: Metronews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar