Rabu, 02 Oktober 2013

KPK PERIKSA GUBERNUR BI AGUS MARTOWARDOJO SEBAGAI SAKSI DALAM KASUS BANK CENTURY

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)" kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Rabu (2/10/2013).
Agus sudah datang memenuhi panggilan KPK. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, mantan Menteri Keuangan mengaku akan menjelaskan kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan penyidik.
"Jadi, saya akan masuk untuk memberikan kesaksian. Nanti kalau saya keluar, saya akan berikan penjelasan pada saudara (wartawan)," ujarnya.
Pemeriksaan Agus merupakan lanjutan dari pemeriksaan saksi-saksi yang hadir dalam rapat penentuan bailout Bank Century.
Sebelumnya, nama Darmin Nasution (mantan Gubernur BI) dan Muliaman D Hadad (Dewan Komisioner OJK), juga sudah diperiksa KPK untuk menjadi saksi tersangka Budi Mulya.

Agus Martowardjojo tak mampu memberikan penjelasan mengenai tudingan kubu Robert Tantular perihal bailout Bank Century Rp 2,2 triliun yang didiamkan dalam bentuk penempatan di BI dan surat utang negara (SUN).
"Saya tidak bisa jelaskan. Nanti saya minta Deputi saja saya menjelaskan karena saya tidak tahu statusnya," kata Agus usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Rabu (2/10/2013).
Agus diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Budi Mulya terkait dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sisetemik.
Sebelumnya, Pengacara Robert, Andi F Simangunsong mempertanyakan aset dana Bank Century senilai Rp2,2 triliun tersimpan di BI. Itu bagian dari Rp6,7 triliun yang tak terkucur sebagiannya.
Karena itu, mereka ‎‎meminta KPK untuk menggandeng PPATK guna menelesuri dana tersebut.
"Apakah tersebar memang untuk operasional Bank Century atau ada pihak lain yang menikmati. Prinsip dr follow the money perlu diterapkan dalam perkara ini," kata Andi.


Sumber: Tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar