Kamis, 17 Oktober 2013

KETIKA PEJABAT NEGERI BERSUMPAH (SERAPAH)

Sejarah bangsa Indonesia tidak lepas dari keberadaan Istana Negara sebagai pusat pemerintahan, baik sejak era kolonial Belanda hingga saat ini. Banyak peristiwa penting terjadi di gedung yang berarsitektur gaya Yunani kuno dan telah berusia 217 tahun itu.

Buku Istana Kepresidenan Republik Indonesia (2004) menuliskan, Istana Negara menjadi pusat pemerintahan penjajahan kolonial Belanda. Di tempat itu, Gubernur Jenderal Baron van der Capellen menerima paparan strategi Jenderal De Kock dalam menghadapi Pangeran Diponegoro dan Tuanku Imam Bonjol. Di Istana itu pula Gubernur Jenderal Johannes van de Bosch merumuskan dan menetapkan sistem tanam paksa. Pada 25 Maret 1947, Istana Negara menjadi tempat penandatanganan persetujuan Linggarjati.

Pada era kemerdekaan, Istana Negara jadi salah satu pusat pemerintahan dan penyelenggaraan kegiatan resmi kenegaraan. Rapat kerja nasional, jamuan kenegaraan, dan pelantikan pejabat-pejabat tinggi negara banyak dilakukan di sana. Sejak Indonesia merdeka, mungkin tak kurang dari 1.000 pejabat yang dilantik atau mengucapkan sumpah jabatan di sana, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri, wakil menteri, hingga badan atau lembaga setingkat menteri.

Satu hal menarik dalam pelantikan atau pengucapan sumpah/janji jabatan itu adalah substansi dari sumpah/jabatan itu sendiri. Simak naskah sumpah/ janji jabatan yang biasa diucapkan berikut ini.

"Demi Allah saya bersumpah/ berjanji, bahwa Saya, untuk diangkat pada jabatan ini, langsung ataupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak memberikan atau menjanjikan, ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapa pun juga.

Bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dalam jabatan ini, tiada sekali-kali menerima dari siapa pun juga, langsung ataupun tidak langsung, suatu janji atau pemberian.

Bahwa saya setia kepada UUD 1945, dan akan memelihara segala undang-undang dan peraturan yang berlaku bagi negara republik Indonesia.

Bahwa saya akan setia pada nusa dan bangsa, dan akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan ini.

Bahwa saya akan menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada bangsa dan negara."

Jika diringkas, isi sumpah jabatan itu terdiri dari lima hal, yakni tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun, tak menerima janji atau pemberian dari siapa pun, setia pada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, setia pada nusa dan bangsa, serta menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab.

Dari situ terlihat, ikrar untuk tidak korup atau menyalahgunakan jabatan ditempatkan di poin pertama dan kedua. Setelah itu, baru komitmen untuk setia pada konstitusi dan bangsa dan terakhir menyangkut pelaksanaan tugas. Jika sumpah jabatan itu dihayati dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh, logikanya tak ada pejabat di negeri ini yang korupsi atau menyalahgunakan jabatan. Namun, realitanya, masih ada pejabat yang dulu mengucapkan sumpah/janji itu di Istana Negara yang justru terjerat kasus korupsi.

Tak heran jika mereka yang dulu bersumpah suci itu, setelah tersangkut perkara korupsi akan menuai sumpah serapah dari rakyat. Jadi, hati-hatilah menjaga sumpah yang pernah diucapkan itu.


Sumber: KOMPAS.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar