Setelah ditetapkan menjadi tersangka, presenter kondang Olga Syahputra memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (1/10/2013) pagi.
Olga menjalani pemeriksaan polisi di Gedung Direktorat Reserse
Kriminal Umum, selama dua jam, mulai pukul 10.00 sampai pukul 12.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menuturkan Olga bersama
tim pengacaranya datang memenuhi panggilan polisi, Selasa pagi sekira
pukul 10.00 WIB.
"Saudara OG (Olga-red) kami periksa terkait kasus pencemaran nama
baik, fitnah dan lainnya yang dilaporkan saudara Febby," kata Rikwanto
di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/10/2013).
Menurut Rikwanto pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang pertama kali
terhadap Olga. Sebelumnya, kata Rikwanto, pihaknya sudah memeriksa
Febby sebagai pelapor.
Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 12.00 WIB, Olga dan tim pengacaranya keluar dari Gedung Ditkrimum Polda.
Belum selesai, nanti akan diperiksa lagi," kata Olga singkat.
Olga tampak enggan memberikan pernyataan lebih jauh terkait kasus
ini. Menurut salah satu kuasa hukum Olga, ada lebih dari 10 pertanyaan
yang diajukan penyidik.
"Sudah ada sekitar 10 pertanyaan yang diajukan. Tapi belum selesai,
nanti diperiksa lagi," katanya sembari masuk ke dalam mobil bersama
Olga.
Olga Syahputra telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan
pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, serta
pelanggaran UU ITE, yang dilaporkan seorang dokter atas nama Febby
Karina.
Olga dijerat Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 27
Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman
hukuman hingga 5 tahun penjara.
Olga Syahputra harus berurusan dengan polisi, lantaran seorang dokter
atas nama Febby Karina, melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan nomor
laporan LP/2077/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Rabu (19/6/2013) lalu.
Kronologis kejadian berawal ketika Febby Karina, seorang dokter warga
Jalan Bunga Rampai VI No.25, RT02/RW08, Malaka Jaya, Duren Sawit,
Jakarta Timur, diminta oleh seseorang bernama Kartika untuk menyambangi
Studio ANTV Epicentrum, Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 23 Mei 2013.
Berdasarkan keterangan Febby kepada polisi, Kartika memintanya datang
sebagai dokter yang melakukan kunjungan profesional ke lokasi.
Namun saat di lokasi, secara tiba-tiba Febby ditarik masuk ke area
lokasi syuting acara Pesbukers Live oleh Olga. Bukan itu saja, Olga
langsung mengatakan kalau Febby adalah "punya" saksi Yudi, seorang
karyawan ANTV, dan hanya pura-pura saja menjadi dokter yang mau
menyuntik. Olga menuduh Febby datang diajak Yudi.
Selain itu, Olga juga mengatakan, bahwa Febby telah makan bersama
dengan Yudi, lalu jalan bersama hingga pulang ke rumah pukul 23.00 WIB.
Olga menuduh Febby telah selingkuh, serta bikin kacau rumah tangga orang
yakni Yudi.
Merasa tidak senang atas perbuatan Olga, Febby melaporkan Olga ke
Mapolda Metro Jaya. Olga dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP, 311 KUHP,
Pasal 335 KUHP, dan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU 11/2008
tentang Informasi danTransaksi Elektronik (ITE).
Sumber: Tribunnews.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar