Selasa, 01 Oktober 2013

OLGA SYAHPUTRA AKHIRNYA PENUHI PANGGILAN PENYIDIK DI POLDA METRO JAYA

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, presenter kondang Olga Syahputra memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (1/10/2013) pagi.
Olga menjalani pemeriksaan polisi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, selama dua jam, mulai pukul 10.00 sampai pukul 12.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menuturkan Olga bersama tim pengacaranya datang memenuhi panggilan polisi, Selasa pagi sekira pukul 10.00 WIB.
"Saudara OG (Olga-red) kami periksa terkait kasus pencemaran nama baik, fitnah dan lainnya yang dilaporkan saudara Febby," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/10/2013).
Menurut Rikwanto pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang pertama kali terhadap Olga. Sebelumnya, kata Rikwanto, pihaknya sudah memeriksa Febby sebagai pelapor.
Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 12.00 WIB, Olga dan tim pengacaranya keluar dari Gedung Ditkrimum Polda.
 Belum selesai, nanti akan diperiksa lagi," kata Olga singkat.
Olga tampak enggan memberikan pernyataan lebih jauh terkait kasus ini. Menurut salah satu kuasa hukum Olga, ada lebih dari 10 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Sudah ada sekitar 10 pertanyaan yang diajukan. Tapi belum selesai, nanti diperiksa lagi," katanya sembari masuk ke dalam mobil bersama Olga.
Olga Syahputra telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, serta pelanggaran UU ITE, yang dilaporkan seorang dokter atas nama Febby Karina.
Olga dijerat Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Olga Syahputra harus berurusan dengan polisi, lantaran seorang dokter atas nama Febby Karina, melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2077/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Rabu (19/6/2013) lalu.
Kronologis kejadian berawal ketika Febby Karina, seorang dokter warga Jalan Bunga Rampai VI No.25, RT02/RW08, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, diminta oleh seseorang bernama Kartika untuk menyambangi Studio ANTV Epicentrum, Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 23 Mei 2013.
Berdasarkan keterangan Febby kepada polisi, Kartika memintanya datang sebagai dokter yang melakukan kunjungan profesional ke lokasi.
Namun saat di lokasi, secara tiba-tiba Febby ditarik masuk ke area lokasi syuting acara Pesbukers Live oleh Olga. Bukan itu saja, Olga langsung mengatakan kalau Febby adalah "punya" saksi Yudi, seorang karyawan ANTV, dan hanya pura-pura saja menjadi dokter yang mau menyuntik. Olga menuduh Febby datang diajak Yudi.
Selain itu, Olga juga mengatakan, bahwa Febby telah makan bersama dengan Yudi, lalu jalan bersama hingga pulang ke rumah pukul 23.00 WIB. Olga menuduh Febby telah selingkuh, serta bikin kacau rumah tangga orang yakni Yudi.
Merasa tidak senang atas perbuatan Olga, Febby melaporkan Olga ke Mapolda Metro Jaya. Olga dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (ITE).
Sumber: Tribunnews.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar