Selasa, 13 Agustus 2013

SEKILAS TENTANG PERJANJIAN SEWA-BELI

Istilah perjanjian sewa-beli berasal dari bahasa Belanda yaitu huurkoop atau dalam bahasa Inggris disebut dengan hire purchase. Ada beberapa pengertian tentang sewa-beli yaitu:
1. pengertian yang mengangap sewa-beli sama dengan jual-beli angsuran
2. pengertian yng menganggap bahwa sewa-beli sama dengan sewa-menyewa
3. pengertian yang menganggap sewa-beli sama dengan jual-beli
Perjanjian sewa-beli merupakan suatu perjanjian tak bernama (Innominaat/onbenoemde) karena perjanjian tersebut tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Indonesia. Perjanjian sewa-beli lahir karena dinamika masyarakat menghendakinya. Dalam Paal 1 huruf a Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: 34/KP/II/80 tentang perizinan sewa-beli, jual beli dengan angsuran dan sewa (renting) disebutkan pengertian sewa-beli adalah: "Jual-beli barang dimana penjual melakanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga yang telah disepakati bersama dan diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah total harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual." Dari pengertian sewa-beli seperti tersebut di atas dapat dikatakan bahwa sewa-beli adalah suatu jual-beli yang dilakukan oleh penjual kepada pembeli, dimana selama sewa-beli tersebut masih berlangsung si penjual disebut dengan penjual sewa sedangkan si pembeli dsebut dengan pembeli sewa.Dalam praktek pelaksanaannya di masyarakat Indonesia perjanjian sewa-beli ini sering diaplikasikan dalam suatu jual-beli barang/produk secara angsuran/cicilan. Selama angsuran belum dibayar lunas oleh pembeli sewa maka hak kepmilikan atas barang tersebut masih menjadi milik penjual sewa. Angsuran yang dibayarkan oleh pembeli sewa dipandang sebagai suatu uang sewa dari barang yang telah dinikmati oleh pembeli sewa terlebih dahulu, meskipun harga barang tersebut belum dibayar lunas. Pembeli sewa akan menjadi pembeli setelah ia membayar lunas harga barang yang disewa-belikan tersebut. Sedangkan penjual sewa akan menjadi penjual setelah ia menerima seluruh harga pembayaran barang tersebut dari pembeli. Dengan demikian penjual sewa berhak menarik kembali barang/produk yang telah disewa-belikannya terebut kepada pembeli sewa apabila pembeli sewa tidak dapat/tidak mampu membayar lunas harga barang/produk yang disewa-belikan tersebut. Namun penarikan barang/produk oleh penjual sewa dari pembeli sewa harus dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan pula aas-asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Demikian pula halnya dengan pembeli sewa yang mempunyai kewajiban untuk melunasi angsuran dari sewa-beli barang tersebut dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab, sehingga tercipta suatu asas keseimbangan dan keadilan antara kedua belah pihak yakni penjual sewa dan pembeli sewa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar