Minggu, 25 Agustus 2013

KEWAJIBAN DEBITUR MENGASURANSIKAN BARANG AGUNAN DALAM SUATU PERJANJIAN KREDIT PADA BANK

Perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan (hak atas tanah) maupun Fidusia (barang bergerak)  pada bank harus melalui beberapa tahapan, yaitu tahap permohonan kredit, analisa kredit, keputusan kredit, perjanjian kredit serta pengikatan agunan dengan menggunaan Hak Tanggungan maupun Fidusia. Pada perkembangannya bank mewajibkan debitur untuk mengasuransikan barang agunan, agar dapat mengalihkan resiko apabila terjadi penyusutan/penurunan nilai barang agunan akibat terjadinya kerusakan, atau musnah yang disebabkan musibah atau malapetaka seperti kebakaran, banjir bandang, gempa, tsunami dan peristiwa alam lainnya yang berada di luar kekuasaan manusia (force majeure/overmacht). Kewajiban mengasuransikan barang agunan tertulis dalam perjanjian kredit yang disepakati bersama oleh debitur (penerima kredit/peminjam) dan Bank sebagai kreditur (pemberi kredit/pemberi pinjaman). Perjanjian asuransi barang agunan debitur dalam suatu perjanjian kredit pada bank dilakukan bersamaan dengan pengikatan atau penandatanganan perjanjian kredit yang telah disetujui oleh Bank dan disepakati nilai kreditnya oleh kedua belah pihak. Pihak Bank sebagai kreditur, menyerahkan sepenuhnya kepada debitur untuk memilih perusahaan asuransi yang akan digunakan jasanya dalam mengasuransikan barang agunan tersebut. Namun sering pula pihak bank sebagai kreditur yang menentukan perusahaan asuransi mana yang dapat digunakan jasanya dalam mengasuransikan barang agunan milik debitur tersebut. Pada umumnya bila pihak bank yang menentukan perusahaan asuransi yang digunakan jasanya dalam mengasuransikan barang agunan milik debitur, maka perusahaan asuransi yang dipilih oleh bank yang bersangkutan adalah perusahaan asuransi yang telah memiliki perjanjian kerjasama dengan bank tersebut atau merupakan group/anak perusahaan dari bank tersebut. Dalam penandatanganan perjanjian asuransi antara debitur dengan perusahaan asuransi yang dipilih baik oleh debitur sendiri maupun oleh pihak bank, debitur disarankan untuk membaca secara keseluruhan klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjian asuransi tersebut sebelum ditandatangani. Hal ini dimaksudkan agar debitur mengetahui hak dan kewajibannya secara menyeluruh dan jelas agar pelaksanaan asuransi tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak merugikan hak-hak debitur. Disamping itu debitur perlu pula mempertanyakan hak-hak lainnya disamping hak-hak yang terdapat dan sudah diatur dalam perjanjian asuransi tersebut. Misalnya hak unruk memperoleh potongan (discount) pembayaran premi asuransi sesuai jangka waktu pembayaran yang telah disepakati. Pada umumnya potongan premi asuransi tersebut tidak dimuat/tercantum dalam perjanjian asuransi, sehingga bila debitur tidak bertanya secara terperinci mengenai hal tersebut, pihak perusahaan asuransi tersebut juga tidak akan memberitahukannya kepada debitur. Bila hal ini terjadi maka debitur menjadi pihak yang dirugikan haknya, karena tidak memperoleh potongan pembayaran premi asuransi yang seharusnya menjadi haknya tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar