Sabtu, 31 Agustus 2013

G R A T I F I K A S I

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kata gratifikasi diberikan suatu pengertian baru. Berdasarkan Kamus Hukum, gratifikasi berasal dari bahasa Belanda yaitu Gratificatie yang berarti hadiah uang, atau pemberian uang, sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia gratifikasi adalah uang hadiah kepada pegawai diluar gaji yang telah ditentukan. Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Menurut pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount) , komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lain. gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Pasal 12C ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  menyebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal 12B ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 menyebutkan hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah :
1. pejabat negara pada lembaga tertinggi negara
2. pejabat negara pada lembaga tinggi negara, Menteri, Gubernur, Hakim
3. Pejabat negara yang lain yaitu, duta besar, wakil gubernur, bupati/walikota, komisaris, direksi dan
    pejabat struktural pada BUMN dan BUMD, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan perguruan tinggi   negeri, pejabat eselon satu dan pejabat lain yang disamakan pada lingkungan sipil dan militer, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, pimpinan proyek dan bendaharawan proyek negara, pegawai negeri (sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001). Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, pegawai negeri meliputi: 1.pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang kepegawaian 2.pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUH Pidana 3.orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah 4.orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah 5.orang yang menerima gaji dari korporasi lain yang menpergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan, "Setiap orang yang menberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak seratus limapuluh juta rupiah".


Tidak ada komentar:

Posting Komentar