Minggu, 11 Agustus 2013

KEKELUARGAAN SEDARAH DAN SEMENDA


Keluarga sedarah adalah pertalian keluarga antara mereka yang mana yang satu adalah keturunan yang lain atau yang semua mempunyai nenek moyang yang sama. Pertalian keluarga dihitung dengan jumlah kelahiran. Tiap-tiap kelahiran dinamakan derajat Urutan Perderajatan (Pasal 291 Jo Pasal 293 BW). Garis Lurus----yang satu adalah keturunan yang lain. Garis Menyimpang----yang satu bukan keturunan yang lain, melainkan yang mempunyai nenek moyang yang sama.
1. Garis lurus ke bawah: Hubungan antara nenek moyang dengan sekalian keturunannya.
2. Garis lurus ke atas : Hubungan antara seseorang dengan sekalian mereka yang menurunkannya (Pasal 292 BW). Pasal 293 BW: Pertalian anak dengan bapak----derajat kesatu. Pertalian Bapak dengan cucumya----derajat kedua. Pertalian antara Bapak dan Kakek terhadap anak dan cucunya----Derajat kesatu dan derajat kedua. Kekeluargaan dalam garis menyimpang dihitung dengan menggunakan patokan yang berasal dari leluhur yang sama atau yang terdekat. Dua saudara---bertalian keluarga dalam derajat kedua. Paman dan Keponakan----bertalian keluarga dalam derjat ketiga. Antara dua anak saudara----bertalian keluarga dalam derajat keempat. (Pasal 294 BW). Kekeluargaan Semenda (Pasal 295 jo Pasal 296 BW)---Pertalian keluarga yang diakibatkan karena perkawinan. Hubungan antara seseorang diantara suami istri dengan keluarga sedarah dari yang lain. Tiada keluarga semenda antara para keluarga sedarah suami dengan keluarga si istri dan sebaliknya. Perderajatan keluarga semenda dihitung dengan cara yang sama dengan derajat keluarga sedarah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar