Kamis, 17 Oktober 2013

USAI MENJALANI PEMERIKSAAN SELAMA ENAM JAM, ANDI MALARANGGENG AKHIRNYA RESMI DITAHAN KPK SORE INI

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek prasarana dan sarana olah raga Hambalang, Andi Malaranggeng, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK selama enam jam, akhirnya resmi ditahan oleh KPK tepat pukul 16.15 WIB sore ini (Kamis, 17-10-2013). Kasus Hambalang yang merugikan negara sekitar Rp.463 Miliar lebih tersebut, juga menetapkan Anas Urbaningrum, dan Teuku Bagus Muhammad Nur sebagai tersangka, namun hingga hari ini Anas belum ditahan oleh KPK. Pemeriksaan terhadap tersangka Andi Malaranggeng berlangsung selama lebih kurang 6 (enam) jam, yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga Pukul 16.15 WIB, sebelum akhirnya KPK menahannya.
Andi Malaranggeng dan Anas Urbaningrum telah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp.463 Miliar lebih. Namun baru hari ini (Kamis, 17-10-2013) pukul 16.15 WIB Andi Malaranggeng resmi ditahan oleh KPK. Andi Malaranggeng ditahan di rumah tahanan KPK Cipinang Jakarta. Andi Malaranggeng disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman duapuluh tahun penjara. Andi Malaranggeng terlihat keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye  dan setelah memberikan keterangan pers sekitar dua menit, Andi terlihat dibawa menuju ke rumah tahanan KPK di Cipinang dengan pengawalan para penyidik KPK.


Liputan Lentera.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar