Minggu, 06 Oktober 2013

Mahfud MD: PENGHASILAN HAKIM MK BISA MENCAPAI 100 JUTA RUPIAH LEBIH PER BULAN TANPA HARUS KORUPSI. ITU SUDAH LEBIH DARI CUKUP

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 Mahfud MD menyatakan, penghasilan hakim konstitusi dapat melebihi Rp 100 juta setiap bulan. Mahfud menyatakan angka tersebut seharusnya cukup untuk membiayai hidup hakim dan keluarganya.

"Penghasilan  Hakim di MK itu sejujurnya lebih dari Rp 100 juta ya sebulan. Sudah lebih lah kalau gaji," ujar Mahfud di sela-sela kunjungannya ke peternakan sapi di Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (5/10/2013).

Ia menjabarkan, gaji pokok seorang hakim konstitusi Rp 28 juta per bulan. Angka tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan rumah tangga, dan tunjangan transportasi.

"Gaji plus tunjangan itu seluruhnya kira-kira Rp 60 juta totalnya per bulan" lanjutnya.

Ia menambahkan, setiap menangani satu perkara, seorang hakim konstitusi juga dibayar Rp 5 juta per perkara. Biaya itu untuk penanganan perkara mulai dari pemeriksaan hingga vonis.

Menurut Mahfud, perkara yang masuk di MK dapat mencapai 10 perkara setiap bulan. Artinya, kata dia, tidak kurang dari Rp 50 juta dapat dikantongi seorang hakim MK dari menangani perkara saja.

Ia menegaskan, jika seorang hakim konstitusi tidak serakah, seharusnya penghasilan tersebut lebih dari cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
"Sudah lebih lah kalau gaji. Kecuali kalau orang serakah. Untuk kebutuhan keluarga paling Rp 15 juta, Rp 15 juta untuk biaya anak sekolah, lalu untuk keperluan rekreasi keluarga Rp. 20 juta.  Setiap bulan seluruh biaya kebutuhan hidup 15+15+20=50 juta rupiah. Itu sudah cukup mewah. Sisa Uangnya masih banyak dan bisa ditabung di bank," pungkasnya.

Mahfud enggan mengomentari alasan Ketua MK Akil Mochtar yang juga bekas koleganya di MK melakukan korupsi hingga Rp 3 miliar.

Akil ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil diduga terlibat kasus suap dalam penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak dan Gunung Mas.

Sumber: KOMPAS.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar