Rabu, 02 Oktober 2013

KPK TANGKAP TANGAN KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) DAN ANGGOTA DPR RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima orang dimana tiga orang ditangkap di kompleks Menteri Widya Chandra Tangerang Jakarta Selatan, yang masing-masing berinsial AM, CHN dan CN. AM diduga merupakan insial nama Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, atau nama lengkapnya adalah Muhammad Akil Muchtar, CHN adalah anggota DPR RI dan CN adalah seorang pengusaha. Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK juga dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat dan menangkap dua orang berinsial HB yang merupakan insial nama Kepala Daerah Tingkat II di Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah dan DH yang merupakan pegawai swasta. Penangkapan kelima orang tersebut dilakukan pada hari Rabu 2 Oktober sekitar Pukul 22.00 WIB yang diduga terkait dengan kasus suap atas sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. Saat ini kelima orang yang ditangkap oleh penyidik KPK tersebut telah dibawa ke Kantor KPK dan masih berstatus sebagai terperiksa. Juru bicara KPK Johan Budi memberikan keterangan pers pada hari Kamis, 3 Oktober 2013 sekitar pukul 00.05 Wib dinihari membenarkan penangkapan lima orang tersebut di dua tempat yakni di kompleks Menteri Widya Chandra yang diduga merupakan rumah kediaman AM dan juga di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Dari operasi tangkap tangan tersebut KPK berhasil menyita sejumlah uang dalam bentuk Dollar Singapura yang merupakan pemberian dari CHN yang akan diserahkan kepada AM. Bila dirupiahkan dolar Singapura tersebut nilainya mencapai 2-3 Milyar rupiah. Johan Budi juga mengatakan KPK punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa kelima orang yang telah ditangkap tangan oleh penyidik KPK itu untuk menetapkan status hukum lebih lanjut dari kelima orang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar