Repudiasi mengandung arti manifestasi atau pernyataan mengenai ketidaksediaan atau ketidakmampuan untuk melaksanakan kontrak (perjanjian) yang sebelumnya telah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya, dimana pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak yang bersangkutan kepada pihak secara tertulis sebelum tiba waktu melaksanakan kontrak (perjanjian) tersebut. Hal ini dikenal dengan istilah Repudiasi Anticipatory. Apabila repudiasi tersebut disampaikan setelah kontrak (perjanjian) dilaksanakan disebut dengan istilah Repudiasi biasa (ordinary). Konsekuensi yuridis dari repudiasi adalah: 1. dapat menunda atau bahkan membebaskan pihak lain dari kewajibannya melaksanakan prestasi dalam kontrak (perjanjian) tersebut 2. memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi, walaupun pihak yang melakukan repudiasi belum jatuh tempo untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan kontrak (perjanjian). Perwujudan tindakan repudiasi dilakukan dengan cara: 1. dinyatakan dengan tegas 2. disimpulkan dari fakta bahwa salah satu pihak telah tidak akan melakukan kewajibannya dalam kontrak (perjanjian). Repudiasi masih dapat dibatalkan oleh pihak yang menyampaikannya sampai dengan batas waktu, 1. pihak yang dirugikan telah menuntut ganti rugi ke pengadilan 2. Pihak yang dirugikan telah mengubah posisinya secara signifikan karena adanya kontrak (perjanjian) tersebut 3,. Pihak yang dirugikan telah menyatakan bahwa dia menganggap bahwa repudiasi tersebut telah final.
Kamis, 29 Agustus 2013
TERMINASI DAN REPUDIASI DALAM HUKUM KONTRAK (PERJANJIAN)
Repudiasi mengandung arti manifestasi atau pernyataan mengenai ketidaksediaan atau ketidakmampuan untuk melaksanakan kontrak (perjanjian) yang sebelumnya telah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya, dimana pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak yang bersangkutan kepada pihak secara tertulis sebelum tiba waktu melaksanakan kontrak (perjanjian) tersebut. Hal ini dikenal dengan istilah Repudiasi Anticipatory. Apabila repudiasi tersebut disampaikan setelah kontrak (perjanjian) dilaksanakan disebut dengan istilah Repudiasi biasa (ordinary). Konsekuensi yuridis dari repudiasi adalah: 1. dapat menunda atau bahkan membebaskan pihak lain dari kewajibannya melaksanakan prestasi dalam kontrak (perjanjian) tersebut 2. memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi, walaupun pihak yang melakukan repudiasi belum jatuh tempo untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan kontrak (perjanjian). Perwujudan tindakan repudiasi dilakukan dengan cara: 1. dinyatakan dengan tegas 2. disimpulkan dari fakta bahwa salah satu pihak telah tidak akan melakukan kewajibannya dalam kontrak (perjanjian). Repudiasi masih dapat dibatalkan oleh pihak yang menyampaikannya sampai dengan batas waktu, 1. pihak yang dirugikan telah menuntut ganti rugi ke pengadilan 2. Pihak yang dirugikan telah mengubah posisinya secara signifikan karena adanya kontrak (perjanjian) tersebut 3,. Pihak yang dirugikan telah menyatakan bahwa dia menganggap bahwa repudiasi tersebut telah final.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar