Tuan, mari kita
kaji satu persatu: Mengapa harga bawang, cabe, beras dan kedelai bisa dengan
mudah mencapai langit? Bagaimana mungkin harga daging sapi yang sudah
diimport agar menjadi murah, malah semakin melambung ke luar angkasa? Bukankah negeri ini subur, gemah ripah loh jinawi dan dikenal sebagai negerinya pak tani? Bila kami sudah tak bisa lagi makan daging sapi karena tak terjangkau lagi harganya, ya sudahlah, gak apa-apa tuan, kami pun tahu diri. Namun kalau tempe dan tahu pun tak bisa juga lagi kami cicipi, ini sudah keterlaluan tuan. Apakah kami sudah tidak berhak lagi menikmati secuilpun kenikmatan di tanah leluhur kami? Apakah hanya tuan dan kroni-kroni tuan yang berhak pesta pora menikmati milyaran bahkan triliunan rupiah yang keluar dari dompet ibu pertiwi, yang juga adalah ibu kami? Tuan biarkan kami makan nasi aking, tiwul, gaplek dan sejenisnya yang sebenarnya tak layak untuk dimakan.Tahukah
tuan biaya pendidikan di negeri ini masih tetap tergantung di
awang-awang sehingga sangat sulit dijangkau oleh mayoritas anak negeri?
Tuan lihatkah dengan mata kepala tuan sendiri bahwa kaum marjinal di
negeri ini selalu diperlakukan semena-mena di semua lini kehidupannya?
Maut sudah jadi sahabat kental kaum terpinggirkan itu. Bila mereka sakit, dilempar kesana
kemari, dibuat sejuta alasan untuk menolaknya, yang pada akhirnya
bukannya sembuh malah mati. Mengerikan sekali. Bagaimana cara tuan
menghitung jumlah kaum miskin di negeri ini, sehingga hanya menghasilkan
angka jutaan orang yang berhak menerima BLSM? Padahal tuan sebenarnya
tahu pasti jumlah kaum miskin di negeri ini mencapai angka puluhan juta
orang. Kenapa harus diperkecil angka kaum miskin itu tuan? Supaya tuan
dipandang berhasil mengentaskan kemiskinan ya? Maaf tuan, kami tidak
bodoh, juga tidak bisa tuan bodohi. Kami juga tahu matematika tuan.
Kami tak butuh omong kosong, yang kami lihat adalah kenyataan. Apa
kabarnya Century tuan? Super power mana yang
mampu menggelontorkan dananya hingga triliunan rupiah sehingga begitu
mulus dan lancar? Aaaahhh.....hanya Tuhan yang tahu itu. Semoga suatu
hari nanti kebenaran akan bersaksi yang sebenar-benarnya, tidak lain
dari yang sebenarnya. Saya bermimpi seandainya tuan amanah di sisa waktu
tuan menduduki kursi singgasana itu, mungkin seperseratus dari
angan-angan saya terhadap keadaan negeri yang lebih baik dari sekarang
ini akan terealisasikan. Aaaaaaahhhhh.....saya memang pemimpi besar
tuan.......!
Sabtu, 31 Agustus 2013
SEANDAINYA TUAN AMANAH
G R A T I F I K A S I
1. pejabat negara pada lembaga tertinggi negara
2. pejabat negara pada lembaga tinggi negara, Menteri, Gubernur, Hakim
3. Pejabat negara yang lain yaitu, duta besar, wakil gubernur, bupati/walikota, komisaris, direksi dan
pejabat struktural pada BUMN dan BUMD, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan perguruan tinggi negeri, pejabat eselon satu dan pejabat lain yang disamakan pada lingkungan sipil dan militer, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, pimpinan proyek dan bendaharawan proyek negara, pegawai negeri (sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001). Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, pegawai negeri meliputi: 1.pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang kepegawaian 2.pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUH Pidana 3.orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah 4.orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah 5.orang yang menerima gaji dari korporasi lain yang menpergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan, "Setiap orang yang menberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak seratus limapuluh juta rupiah".
Kamis, 29 Agustus 2013
TERMINASI DAN REPUDIASI DALAM HUKUM KONTRAK (PERJANJIAN)
Repudiasi mengandung arti manifestasi atau pernyataan mengenai ketidaksediaan atau ketidakmampuan untuk melaksanakan kontrak (perjanjian) yang sebelumnya telah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya, dimana pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak yang bersangkutan kepada pihak secara tertulis sebelum tiba waktu melaksanakan kontrak (perjanjian) tersebut. Hal ini dikenal dengan istilah Repudiasi Anticipatory. Apabila repudiasi tersebut disampaikan setelah kontrak (perjanjian) dilaksanakan disebut dengan istilah Repudiasi biasa (ordinary). Konsekuensi yuridis dari repudiasi adalah: 1. dapat menunda atau bahkan membebaskan pihak lain dari kewajibannya melaksanakan prestasi dalam kontrak (perjanjian) tersebut 2. memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi, walaupun pihak yang melakukan repudiasi belum jatuh tempo untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan kontrak (perjanjian). Perwujudan tindakan repudiasi dilakukan dengan cara: 1. dinyatakan dengan tegas 2. disimpulkan dari fakta bahwa salah satu pihak telah tidak akan melakukan kewajibannya dalam kontrak (perjanjian). Repudiasi masih dapat dibatalkan oleh pihak yang menyampaikannya sampai dengan batas waktu, 1. pihak yang dirugikan telah menuntut ganti rugi ke pengadilan 2. Pihak yang dirugikan telah mengubah posisinya secara signifikan karena adanya kontrak (perjanjian) tersebut 3,. Pihak yang dirugikan telah menyatakan bahwa dia menganggap bahwa repudiasi tersebut telah final.
Rabu, 28 Agustus 2013
AMERIKA SERIKAT (AS) AKAN JUAL HELIKOPTER TEMPUR CANGGIH APACHE KE INDONESIA

Spesifikasi helikopter tempur APACHE ini adalah digerakkan oleh dua mesin General Electric T700 Turbo Shaft dengan empat baling-baling utama dan empat baling baling di ekor, tiga roda pendaratan, dioperasikan oleh dua orang kru (pilot dan co pilot), dilengkapi teknologi Global Positioning System (GPS) dan Night Vision (penglihatan malam), dapat pula mengangkut berbagai macam senjata seperti misil anti tank AGM 114, rocket hydra 70, dan AM 92 Stinger air to air misil untuk bertahan. Persenjataan yang disandang adalah: Chain gun M.230 30 mm, yang terletak pada roda pendaratan utama, juga dilengkapi dengan mixture AGM-114 Hellfire dan Hydra 70 rocket pods.
ATIQAH HASIHOLAN DAN MARIO DEWANTO RESMI MENIKAH DI PULAU KELOR
Sabtu 24 Agustus 2013 pukul 17.30 WIB prosesi pengucapan ijab kabul pernikahan Mario Dewanto dan Atiqah Hasiholan dilaksanakan di Pulau Kelor Kepulauan Seribu, sebuah pulau yang tidak berpenghuni dan memiliki Menara Martella. Rio panggilan akrab Mario Dewanto sempat terlihat gugup dan mengulang pengucapan ijab kabul tersebut karena adanya kesalahan redaksi kata yang sudah dihapalnya dengan teks yang diberikan oleh penghulu pernikahan. Akhirnya setelah dilakukan pengulangan ijab kabul oleh Rio, para saksi pernikahan langsung menyatakan sah, maka resmilah pasangan Mario Dewanto dan Atiqah Hasiholan menjadi suami-isteri. Prosesi pernikahan tersebut berlangsung sederhana, dengan mas kawin emas seberat 8,2 gram dan seperangkat peralatan sholat. Dalam prosesi pernikahan yang hanya dihadiri sekitar 300 undangan tersebut, terlihat hadir pula sejumlah selebriti Indonesia seperti Widi, Cintia lamusu, Surya Saputra, Nola, Dwi Sasono, Marcelino Lefrandt dan juga Bupati Kepulauan Seribu, Dr. H. Asep Syarifudin. Atiqah Hasiholan adalah puteri dari Ratna Sarumpaet, budayawan, aktivis pergerakan organisasi sosial, pendiri Ratna Sarumpaet Crisis Centre, lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, 16 Juli 1949, dari orang tua, ayah, Saladin Sarumpaet dan ibu, Julia Hutabarat, anak kedua dari sembilan bersaudara, menikah dengan Achmad Fahmi Alhady, pengusaha berdarah Arab-Indonesia dan menjadi Muslim sejak pernikahannya. Pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Teknik dan juga Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, sebelum akhirnya memilih kesenian (teater) sebagai jalan hidupnya.
Minggu, 25 Agustus 2013
KEWAJIBAN DEBITUR MENGASURANSIKAN BARANG AGUNAN DALAM SUATU PERJANJIAN KREDIT PADA BANK
Kamis, 22 Agustus 2013
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN
Minggu, 18 Agustus 2013
HUKUM PERKAWINAN DAN PERCERAIAN INDONESIA (2)
Langganan:
Postingan (Atom)