Kamis, 07 November 2013

Opini Lentera: HAKIM, HUKUM DAN KEADILAN

Hakim adalah perwakilan Tuhan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran di muka bumi ini. Begitulah yang sering kita dengar tentang profesi paling berkuasa dalam memutuskan suatu perkara di ruang sidang pengadilan yang tersebar di seluruh pelosok negeri ini. Kedudukan  hakim yang tinggi lagi mulia dalam suatu negara hukum, menimbulkan konsekuensi yuridis yang tinggi pula di dalam masyarakat yaitu selalu berperilaku jujur, arif, bijak dan adil serta mampu menemukan hukum yang lurus guna mengisi kekosongan undang-undang dalam memutus suatu perkara yang dajukan ke hadapannya. Namun yang terjadi pada kenyataannya di negeri ini, berulang kali kita saksikan di sosial media, baik cetak maupun elektronik, hakim sebagai sebuah profesi maupun jabatan mulia, integeritasnya mulai dipertanyakan dan dinilai sudah pada taraf mengkhawatirkan. Susul-menyusul ditangkapnya hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah faktanya. Terakhir, yang paling menohok adalah penangkapan Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi, oleh KPK.
Padahal, putusan hakim adalah putusan yang dalam pertimbangannya dipercaya dalam keadilan Tuhan. Maka, ketika putusan dipengaruhi oleh iming-iming materi, sesungguhnya ia telah melecehkan Tuhan.
Semboyan ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam setiap putusan secara filosofis dimaknai bahwa pertanggungjawaban otentik hakim dalam bekerja adalah kepada Tuhan.
Noktah hitam dari hakim yang tertangkap KPK bisa merusak citra hakim secara keseluruhan. Itulah risiko menyandang profesi mulia (officium nobile). Bukan oknumnya yang distigmakan masyarakat, tetapi jabatannya. Karena itu, hakim-hakim yang bersih perlu merapatkan barisan untuk membuat putusan yang mencerminkan rasa keadilan.
Upaya mewujudkan peradilan agung dan berwibawa sejatinya ditopang oleh profesionalitas hakim.
Kualitas putusan hakim memiliki makna penting karena selain mencerminkan kepiawaian dan kemampuan hakim dalam memutus perkara, hal itu juga menyangkut hak masyarakat luas dalam mengakses keadilan di bidang hukum.
Realitasnya, hukum masih menunjukkan kinerja tebang pilih. Hukum yang kotor tidak pernah berkompromi dengan orang lemah. Hukum hanya untuk pemilik modal dan kekuasaan sehingga garang kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap kasus korupsi para elite.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melukiskan, kondisi pemberantasan korupsi memasuki siaga I karena kerugian yang ditanggung negara tak sebanding dengan vonis yang dijatuhkan terhadap koruptor.
Menurut ICW, dalam 3 tahun 6 bulan, pengadilan tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada 143 terdakwa, vonis 1 tahun kepada 185 terdakwa, dan vonis 1-2 tahun penjara kepada 167 terdakwa kasus korupsi. Padahal, dalam kurun yang sama, kerugian negara Rp 6,4 triliun.
Syukurlah, tatkala pengadilan tipikor daerah mendapat sorotan terkait vonis yang tidak menimbulkan dampak penjeraan, Mahkamah Agung (MA) menunjukkan komitmennya.
Melalui majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, putusan kasasi memperberat hukuman Tommy dan Zen Umar, pegawai Kantor Pajak Sidoarjo, Jawa Timur. Tommy yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada tingkat banding diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Sementara Zen Umar, Direktur Utama PT Terang Kita, yang divonis 5 tahun diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Sungguh tercoreng wajah peradilan kita. Gaji hakim yang tinggi sebagai bentuk penghargaan negara terhadap beban dan tanggung jawabnya ternyata tidak ekuivalen dengan penurunan indeks kejahatan peradilan. Gaji hakim memang bukan solusi untuk melawan jejaring suap di pengadilan.
Sebab, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA, tingkat penghasilan hakim amat memadai dan sepadan dengan tanggung jawabnya.
Meski hingga kini beberapa hak yang dijanjikan negara, seperti tunjangan perumahan dan transportasi, belum ditunaikan, penghasilan terendah hakim sudah Rp 10 juta. Dengan demikian, hakim harus mampu membendung dorongan syahwat duniawi dan menjaga marwah hukum.
Merujuk pada jumlah hukuman yang dijatuhkan Badan Pengawasan MA sepanjang semester pertama 2013, jabatan hakim memang dominan mendapat sanksi ketimbang jabatan lain di lingkungan peradilan.
Dari total 93 hukuman, 70 hukuman untuk hakim. Hakim tunaintegritas semacam ini harus dipecat dari korps.
Posisi hakim harus memiliki legitimasi kuat di masyarakat. Semua tiang penyangga peradilan sepantasnya direbut dan diisi oleh para pendekar hukum yang berani menyatakan kebenaran sebagai yang benar dan kebatilan sebagai mungkar.
Untuk itu, rekrut sumber daya berintegritas tingi dengan mengutamakan rekam jejak, berwawasan luas di bidangnya, dan berkomitmen terhadap keilmuan lewat mekanisme terbuka, fair, dan netral.
Saat ini, jabatan hakim gampang diraih. Asalkan memiliki pengetahuan memadai, indeks prestasi akademik terpenuhi, menyodorkan surat keterangan berkelakuan baik dan mampu menjawab soal-soal yang diujikan, pasti lulus.
Namun, menjadi hakim dalam makna hakiki tidak gampang karena syaratnya memiliki keterpanggilan batin untuk berdedikasi di bidang hukum. Pembibitan nilai idealisme ini harus disemai sejak di perguruan tinggi.
Di samping itu, seorang hakim harus mampu menginternalisasikan sifat-sifat terpuji, seperti adil, bijaksana, arif, tanggung jawab, profesional, rendah hati, dan jujur.
Putusannya juga menjadi ukuran karena putusan adalah mahkota hakim. Kehormatan hakim terkait erat dengan produk putusannya serta argumentasi hukum yang melandasi pertimbangan.
Saat ini, putusan hakim terus mendapat sorotan. Mulai dari persoalan salah ketik (clerical error), putusan tidak dapat dilaksanakan, miskin argumentasi hukum, hingga putusan yang kering dari rasa keadilan.
Kritik terhadap putusan hakim harus direspons positif dengan lebih meningkatkan kualitas putusan sehingga benar-benar menjadi mahkota yang dihormati dan mampu menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
Hakim hendaknya jangan semata-mata memosisikan diri sebagai cerobong undang-undang (la bouche des lois) yang mengunggulkan kepastian hukum melalui pendekatan legalistik formal pada ketentuan undang-undang.
Anekdot akronim H A K I M yang menyebutkan (Hubungi Aku Kalau Ingin Menang) sepatutnya lah menjadi dasar evaluasi sikap dan perilaku para hakim untuk kembali ke jalan Tuhan. Putusan hakim harus mengandung nilai keadilan bagi kehidupan konkret manusia. Aspek keadilan menunjuk kesamaan hak di depan hukum (equality before the law), baik kepada penguasa maupun rakyat jelata.
"Hakim alim Hakim disembah, Hakim lalim hakim Bedebah".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar