Rabu, 02 Oktober 2013

KPK PERIKSA GUBERNUR BI AGUS MARTOWARDOJO SEBAGAI SAKSI DALAM KASUS BANK CENTURY

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)" kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Rabu (2/10/2013).
Agus sudah datang memenuhi panggilan KPK. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, mantan Menteri Keuangan mengaku akan menjelaskan kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan penyidik.
"Jadi, saya akan masuk untuk memberikan kesaksian. Nanti kalau saya keluar, saya akan berikan penjelasan pada saudara (wartawan)," ujarnya.
Pemeriksaan Agus merupakan lanjutan dari pemeriksaan saksi-saksi yang hadir dalam rapat penentuan bailout Bank Century.
Sebelumnya, nama Darmin Nasution (mantan Gubernur BI) dan Muliaman D Hadad (Dewan Komisioner OJK), juga sudah diperiksa KPK untuk menjadi saksi tersangka Budi Mulya.

Agus Martowardjojo tak mampu memberikan penjelasan mengenai tudingan kubu Robert Tantular perihal bailout Bank Century Rp 2,2 triliun yang didiamkan dalam bentuk penempatan di BI dan surat utang negara (SUN).
"Saya tidak bisa jelaskan. Nanti saya minta Deputi saja saya menjelaskan karena saya tidak tahu statusnya," kata Agus usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Rabu (2/10/2013).
Agus diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Budi Mulya terkait dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sisetemik.
Sebelumnya, Pengacara Robert, Andi F Simangunsong mempertanyakan aset dana Bank Century senilai Rp2,2 triliun tersimpan di BI. Itu bagian dari Rp6,7 triliun yang tak terkucur sebagiannya.
Karena itu, mereka ‎‎meminta KPK untuk menggandeng PPATK guna menelesuri dana tersebut.
"Apakah tersebar memang untuk operasional Bank Century atau ada pihak lain yang menikmati. Prinsip dr follow the money perlu diterapkan dalam perkara ini," kata Andi.


Sumber: Tribunnews.com

KPK TANGKAP TANGAN KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) DAN ANGGOTA DPR RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima orang dimana tiga orang ditangkap di kompleks Menteri Widya Chandra Tangerang Jakarta Selatan, yang masing-masing berinsial AM, CHN dan CN. AM diduga merupakan insial nama Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, atau nama lengkapnya adalah Muhammad Akil Muchtar, CHN adalah anggota DPR RI dan CN adalah seorang pengusaha. Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK juga dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat dan menangkap dua orang berinsial HB yang merupakan insial nama Kepala Daerah Tingkat II di Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah dan DH yang merupakan pegawai swasta. Penangkapan kelima orang tersebut dilakukan pada hari Rabu 2 Oktober sekitar Pukul 22.00 WIB yang diduga terkait dengan kasus suap atas sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. Saat ini kelima orang yang ditangkap oleh penyidik KPK tersebut telah dibawa ke Kantor KPK dan masih berstatus sebagai terperiksa. Juru bicara KPK Johan Budi memberikan keterangan pers pada hari Kamis, 3 Oktober 2013 sekitar pukul 00.05 Wib dinihari membenarkan penangkapan lima orang tersebut di dua tempat yakni di kompleks Menteri Widya Chandra yang diduga merupakan rumah kediaman AM dan juga di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Dari operasi tangkap tangan tersebut KPK berhasil menyita sejumlah uang dalam bentuk Dollar Singapura yang merupakan pemberian dari CHN yang akan diserahkan kepada AM. Bila dirupiahkan dolar Singapura tersebut nilainya mencapai 2-3 Milyar rupiah. Johan Budi juga mengatakan KPK punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa kelima orang yang telah ditangkap tangan oleh penyidik KPK itu untuk menetapkan status hukum lebih lanjut dari kelima orang tersebut.

Selasa, 01 Oktober 2013

OLGA SYAHPUTRA AKHIRNYA PENUHI PANGGILAN PENYIDIK DI POLDA METRO JAYA

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, presenter kondang Olga Syahputra memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (1/10/2013) pagi.
Olga menjalani pemeriksaan polisi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, selama dua jam, mulai pukul 10.00 sampai pukul 12.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menuturkan Olga bersama tim pengacaranya datang memenuhi panggilan polisi, Selasa pagi sekira pukul 10.00 WIB.
"Saudara OG (Olga-red) kami periksa terkait kasus pencemaran nama baik, fitnah dan lainnya yang dilaporkan saudara Febby," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/10/2013).
Menurut Rikwanto pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang pertama kali terhadap Olga. Sebelumnya, kata Rikwanto, pihaknya sudah memeriksa Febby sebagai pelapor.
Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 12.00 WIB, Olga dan tim pengacaranya keluar dari Gedung Ditkrimum Polda.
 Belum selesai, nanti akan diperiksa lagi," kata Olga singkat.
Olga tampak enggan memberikan pernyataan lebih jauh terkait kasus ini. Menurut salah satu kuasa hukum Olga, ada lebih dari 10 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Sudah ada sekitar 10 pertanyaan yang diajukan. Tapi belum selesai, nanti diperiksa lagi," katanya sembari masuk ke dalam mobil bersama Olga.
Olga Syahputra telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, serta pelanggaran UU ITE, yang dilaporkan seorang dokter atas nama Febby Karina.
Olga dijerat Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Olga Syahputra harus berurusan dengan polisi, lantaran seorang dokter atas nama Febby Karina, melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2077/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Rabu (19/6/2013) lalu.
Kronologis kejadian berawal ketika Febby Karina, seorang dokter warga Jalan Bunga Rampai VI No.25, RT02/RW08, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, diminta oleh seseorang bernama Kartika untuk menyambangi Studio ANTV Epicentrum, Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 23 Mei 2013.
Berdasarkan keterangan Febby kepada polisi, Kartika memintanya datang sebagai dokter yang melakukan kunjungan profesional ke lokasi.
Namun saat di lokasi, secara tiba-tiba Febby ditarik masuk ke area lokasi syuting acara Pesbukers Live oleh Olga. Bukan itu saja, Olga langsung mengatakan kalau Febby adalah "punya" saksi Yudi, seorang karyawan ANTV, dan hanya pura-pura saja menjadi dokter yang mau menyuntik. Olga menuduh Febby datang diajak Yudi.
Selain itu, Olga juga mengatakan, bahwa Febby telah makan bersama dengan Yudi, lalu jalan bersama hingga pulang ke rumah pukul 23.00 WIB. Olga menuduh Febby telah selingkuh, serta bikin kacau rumah tangga orang yakni Yudi.
Merasa tidak senang atas perbuatan Olga, Febby melaporkan Olga ke Mapolda Metro Jaya. Olga dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (ITE).
Sumber: Tribunnews.Com

KONGRES TAK CAIRKAN ANGGARAN UNTUK SISA TAHUN FISCAL 2013, PEMERINTAH FEDERAL AS BERHENTI BEROPERASI


Kongres AS gagal menyepakati anggaran pada 1 Oktober 2013 dan "penutupan" pemerintahan federal dimulai. Akibatnya, tak kurang dari 700.000 pegawai federal dirumahkan. Selain itu, sebagian departemen federal, termasuk taman nasional, museum, kantor-kantor federal, dan layanan publik, ditutup.

Lalu departemen-departemen kunci apa saja yang terpengaruh dengan apa yang disebut "tak adanya anggaran".

1. Departemen Pertahanan

Meski anggaran tidak cair, tetapi dipastikan 1,4 juta personel militer AS tetap bertugas.
Sayangnya, sekitar separuh dari 800.000 pegawai sipil Departemen Pertahanan AS harus berhenti bekerja.

Terdapat pengecualian bagi mereka yang bekerja untuk keamanan nasional. Namun, mereka harus mau bekerja tanpa dibayar.

2. Departemen Energi

Sebagian besar fasilitas Departemen Energi ditutup dengan hanya 1.113 dari 13.814 pegawai yang diminta bekerja.

Perkecualian termasuk kepada para staf yang mengawasi persenjataan nuklir AS, operasional bendungan, dan jaringan listrik di seluruh negara.

3. Departemen Transportasi

Semua peran pengawasan transportasi mulai dari pengawasan lalu lintas udara, bandara, hingga pengawasan materi-materi berbahaya tetap berlangsung.

Sebanyak 36.987 dari 55.468 pegawai Departemen Transportasi tetap bekerja.

4. Institusi Smithsonian

Kebun binatang nasional dan 19 museum serta galeri termasuk Museum Sejarah Alam, Galeri Lukisan, serta Musim Udara dan Angkasa Luar ditutup.

Hanya 668 orang dari 4.202 pegawai yang bekerja, terutama mereka yang bekerja untuk merawat dan memberi makan hewan-hewan di kebun binatang.

5. Taman Nasional

Sejumlah taman nasional, mulai dari Yosemite hingga Alcatraz dan Patung Liberty, semuanya ditutup. Hanya 3.266 dari 24.645 pegawai yang bekerja.

6. Departemen Keamanan Dalam Negeri

Sekitar 86 persen pegawai departemen ini tetap bekerja, termasuk para agen dan penjaga perbatasan dan pelabuhan.

Demikian pula anggota penjaga pantai, badan keamanan transportasi, Secret Service, dan semua aparat penegak hukum tetap bekerja.

Demikian pula layanan imigrasi dan kewarganegaraan AS juga tetap beroperasi.

7. Departemen Kehakiman

Dari 114.486 pegawai departemen ini, sebanyak 96.744 tetap bekerja. Semua agen FBI dan personel pendukung lapangan juga dikecualikan jika operasi mereka terkait keamanan nasional dan terkait perlindungan jiwa dan properti.

Begitu pula agen-agen DEA yang melakukan operasi anti-narkoba, agen Biro Tembakau, Alkohol, dan Senjata Api (ATF), serta kejaksaan juga tetap bekerja.

Demikian pula para staf di lembaga-lembaga pemasyarakatan federal juga tidak dirumahkan.

8. Layanan pos

Layanan pos Amerika Serikat tetap beroperasi dan mengantar surat seperti biasa. Sebab, lembaga ini tidak mendapatkan anggaran negara untuk operasional harian. Pemasukan lembaga ini diperoleh dari penjualan prangko dan benda pos lainnya. 


Sumber: KOMPAS.Com

KOMISI I DPR RI BERENCANA PANGGIL DEWAN PENGAWAS TERKAIT PEMECATAN DIRUT TVRI

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat berencana memanggil Dewan Pengawas TVRI. Komisi ingin minta penjelasan soal dugaan pemaksaan dalam keputusan Dewan Pengawas TVRI memecat Direktur Utama TVRI Farhat Syukri dan tiga direksi lainnya. 

Dalam rapat bersama seluruh direksi TVRI, Selasa (1/10/2013), Komisi I DPR mencoba menggali informasi mengenai pemecatan tersebut. Jawaban yang disampaikan direksi TVRI dianggap belum jelas.

"Tadi kita enggak bisa melakukan investigasi itu karena langsung kepada yang dipecat. Mereka kan korban, yang memecat kan Dewas (Dewan Pengawas)," kata anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya, saat dihubungi Selasa malam.

Informasi minim

Tantowi menuturkan, dalam rapat tersebut, beberapa anggota Komisi I sempat melontarkan pertanyaan mengenai dugaan pemaksaan dibalik keputusan Dewan Pengawas TVRI.

Namun karena informasi yang diperoleh minim, Komisi I berencana memanggil Dewan Pengawas TVRI untuk digali keterangannya pada pekan depan.

"Tadi dibuka oleh satu-dua orang anggota, tapi enggak dijawab secara tegas oleh Dirut (TVRI) dan direksi yang lain. Kita akan panggil, dan baru diagendakan minggu depan," ujarnya.

Dipecat

Untuk diketahui, Direktur Utama TVRI Farhat Syukri dan tiga direksi lainnya dipecat oleh Dewan Pengawas TVRI. Pemecatan dilakukan pasca-penayangan siaran tunda acara Konvensi Demokrat, Minggu (15/9/2013), selama sekitar 2,5 jam.

Komisi Penyiaran Indonesia melayangkan teguran kepada TVRI terkait siaran tersebut (baca: Siaran Tunda Konvensi Demokrat Melanggar, KPI Tegur TVRI).

Ketua Dewan Pengawas TVRI Elprisdat M Zen mengatakan, pemecatan tersebut tidak terkait dengan tayangan konvensi Partai Demokrat, tapi semata-mata menyangkut kinerja.

Dewan Pengawas memberikan waktu satu bulan kepada empat direksi itu untuk memberikan pembelaannya sebelum ada keputusan tetap dari Dewan Pengawas.

Keempat direksi itu yakni Direktur Utama TVRI Farhat Syukri, Direktur Teknik Erina HC Tobing, Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, serta Direktur Pengembangan dan Usaha Erwin Aryanantha.

Salah satu direksi TVRI sempat mengeluh pada anggota Komisi I DPR karena nama Komisi I DPR dicatut sebagai pemberi rekomendasi atas sanksi tersebut. Sebaliknya, Komisi I membantah pernah memberikan usulan kepada Dewan Pengawas TVRI untuk memecat empat direksi itu. 


Sumber: KOMPAS.Com